HeadlinesPolitik

Nasib Winstar Ditentukan Hari Ini

 

Herwin Yatim -Mustar Labolo
Herwin Yatim -Mustar Labolo

LUWUK, LUWUK POST-Rasa penasaran masyarakat Kabupaten Banggai tentang keikutsertaan bakal calon petahana Herwin Yatim-Mustar labolo (Winstar) pada Pilkada 2020 segera terjawab.

Senin (19/10) hari ini, PTTUN Makassar akan menyampaikan hasil atau keputusan terkait gugatan atas keputusan TMS KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-KPT/7201/KPU-Kab/IX/2020. Putusan Majelis Hakim PTTUN Makassar sekaligus menjadi penentu nasib Winstar, apakah bisa mengikuti Pilkada atau tidak.

Terkait dengan keputusan majelis hakim PTTUN Makassar, Ketua Tim Koalisi Pemenangan Winstar, Suprapto N, saat dihubungi wartawan belum lama ini mengaku optimis Winstar akan memenangkan gugatan. “Kita memanjatkan doa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa agar kiranya doa dan permintaan kami dikabulkan, yakni  PTTUN memutuskan Winstar memenangkan gugatan ini dan selanjutnya Winstar diterapkan sebagai pasangan calon. InsyaAllah kami semua optimis,” tandasnya.

Suprapto mengatakan bahwa segenap tim koalisi pemenangan dan seluruh jajaran simpatisan Winstar sampai di pelosok-pelosok desa dan dusun, mempercayakan sepenuhnya kepada tim hukum yang telah ditunjuk untuk menangani gugatan tersebut. “Kami sepenuhnya telah menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukum,” ucapnya.

Optimisme juga ditunjukkan oleh Ketua DPD Perindo Kabupaten Banggai, Hasman L Balubi.

Menurutnya, Partai Perindo sejak awal konsisten mendukung pasangan Winstar. Pun saat Winstar terganjal putusan TMS dari KPU Banggai. Namun demikian, Hasman mengaku pihaknya optimistis bahwa PTTUN akan mengabulkan gugatan dan memenangkan pasangan Winstar.

“Pada prinsipnya kami optimis PTTUN akan mengabulkan gugatan dan memenangkan pasangan Winstar.  Sehingga sampai detik ini partai kami masih konsisten menunggu hasilnya.  Karena hati ini yakin bahwa kandidat kami pasti jadi calon dan memenagkan kontestasi Pilkada 2020,” tandasnya. (and)