Daerah

Pilkada 2020, Tiga Tahap Lagi

LUWUK LUWUK POST-Tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pada Pilkada Banggai 2020, masih berlangsung, meski hitung pungut telah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Luwuk Post di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Selasa (29/12), Pilkada saat ini masih menyisakan beberapa tahapan.

Dijelaskan bahwa setelah rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai, masih terdapat tiga tahapan yang akan dilalui berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020.

Tiga tahapan tersebut yakni penyelesaian pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan (PHP), penetapan calon terpilih, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan atau PHP, akan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Untuk tahapan selanjutnya, yakni penetapan calon terpilih. Dijelaskan, penetapan calon terpilih tanpa permohonan PHP, akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih dengan PHP, akan dilakukan pasca putusan MK, yakni paling lama 5  hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

Pada tahap terakhir yakni pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih bupati dan wakil bupati tanpa permohonan PHP, dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan PHP.

Sedangkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih bupati dan wakil bupati ada permohonan PHP, dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo mengatakan, bahwa berkaitan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, merupakan usulan DPRD. KPU kata dia, hanya mengurusi tahapan pemilihan. “Kalau pelantikan di DPRD. Kita tahapannya pemilihan, tidak menyebutkan pelantikan,” katanya. (and)