Politik

Data Mendagri 49.914, Pilpres 45.450

Panitia pemilihan kecamatan membacakan hasil verifikasi faktual perbaikan. [Foto:Alisan/Luwuk Post]
BANGGAI, LUWUK POST-Meski masa pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDPKomisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Laut telah berakhir, tetapi proses pemutakhiran data pemilih tak berhenti. Hal itu untuk mewujudkan akurasi data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) tahun 2020.

“Saat ini KPU Banggai Laut fokus pada pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilihan yang berlangsung dari tanggal 7-29 Agustus 2020. Tahapan tersebut saat ini masih berjalan,” jelas Komisioner KPU Banggai Laut, Rahman dalam rilis resmi, Jumat (22/8).

Pemutakhiran itu berupa melaksanakan rapat kerja (raker) penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPS, termasuk untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan permasalahan data pemilih yang dilaksanakan sejak Tanggal 14-19 Agustus 2020 dimasing-masing kecamatan.

Permasalahan data pemilih yang akan ditindaklanjuti adalah penduduk nonadminduk, penduduk nikah di bawah umur, penduduk yang pindah alamat, tetapi belum mengurus adminduk, serta penduduk yang sudah meninggal, tetapi belum memiliki akte kematian dan masih terdaftar dalam kartu keluarga.

KPU Kabupaten Banggai Laut akan menindaklanjuti permasalahan ini berupa tapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait  untuk mendapatkan solusi yang terbaik guna memperoleh data yang akurat dan berkualitas.

Jumlah DP4 dari Menteri Dalam Negeri RI yang diserahkan ke KPU RI pada  23 Januari 2020 sebanyak 49.914 yang terdiri 24.861 laki-laki  dan 25.053 perempuan, sedangkan Jumlah DPT terakhir pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 sebesar 45.450 yang terdiri dari 22.833laki-laki  dan 22.617perempuan

Pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sesuai Jadwal yang telah ditentukan oleh regulasi Pilkada serentak tahun 2020 adalah 30 Agustus – 1 September 2020.Di Tingkat PPS dan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran pada  2-4 September 2020 di tingkat PPK. Sedangkan di Tingkat KPU kabupaten  5 – 14 September 2020

Data pemilih menjadi kebutuhan yang penting. Olehnya sebelum di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka proses pemutakhiran wajib dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar valid, akurat, mutakhir, serta komprehensif. Karena itu, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan hal strategis pada tahapan pemutakhiran data pemilih. (ali/*)