
LUWUK, LUWUK POST-KPU Banggai akan membuka tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, mulai 4 hingga 6 September 2020 mendatang. Tak hanya syarat administrasi, para bakal calon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo mengatakan, proses pendaftaran bakal calon pada Pilkada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Saat proses pendaftaran, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Iya. Bedanya di protokol kesehatan saja. Seperti pada umumnya. Selain itu ketentuannya tetap mengacu pada regulasi yang ada,” ujarnya, Minggu (23/8).
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, KPU hanya mengizinkan ketua dan sekretaris parpol serta bakal calon, pada saat pendaftaran di KPU. “Iya. Dibatasi,” terangnya.
Ketentuan lainnya berdasarkan PKPU 1/2020, pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon, wajib hadir pada saat pendaftaran di KPU. “Dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon tidak tidak dapat hadir saat pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik, atau bakal pasangan calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut dibuktikan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Jadi harus ada (bakal paslon,” imbuhnya. (and)
