Universitas Tompotika (Untika) Luwuk menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan dokumen akreditasi program studi pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu menghadirkan asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Dr. Saepudin Nirwan, S.Kom., M.Kom., sebagai narasumber.
Bimtek berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA dan dibuka oleh Rektor Untika Luwuk, Taufik Bidullah. Kegiatan ini diikuti pimpinan Universitas, pimpinan fakultas, pengelola program studi, unit penjaminan mutu, serta tim penyusun dokumen akreditasi.
Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3) Untika Luwuk, Muhlin, S.Sos., M.Si., mengatakan pelaksanaan Bimtek menjadi penting untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025.
Menurut Muhlin, regulasi tersebut menegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi dilaksanakan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi.
Kebijakan baru itu juga menuntut perguruan tinggi memahami keterkaitan antara SPMI dan SPME, pemanfaatan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta orientasi penilaian akreditasi yang semakin menitikberatkan pada mutu luaran dan daya saing program studi.
“Perubahan regulasi dari Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian yang harus dipahami oleh seluruh pengelola program studi,” kata Muhlin.

Ia menjelaskan, BAN-PT juga telah menetapkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 melalui Peraturan BAN-PT Nomor 36 Tahun 2025. Instrumen tersebut digunakan untuk proses perolehan, perpanjangan, maupun peningkatan status akreditasi hingga kategori unggul.
Perubahan instrumen tersebut berdampak pada penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED).
Karena itu, kata Muhlin, kegiatan Bimtek diperlukan agar seluruh tim akreditasi memiliki pemahaman yang sama terkait substansi regulasi terbaru, struktur IAPS 5.1, serta teknik penyusunan dokumen akreditasi yang sesuai standar.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan data dan meningkatkan konsistensi penyusunan LED dan LKPS di setiap program studi.
“Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini tidak ada lagi program studi yang mengalami kendala dalam penyusunan dokumen akreditasi,” ujarnya.
Muhlin juga menyoroti Program Studi Ilmu Hukum yang saat ini telah memperoleh status akreditasi Baik Sekali. Menurut dia, program studi tersebut perlu mulai mempersiapkan data dan dokumen pendukung untuk pengajuan akreditasi Unggul pada periode mendatang.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Rektor Untika Luwuk, jajaran pimpinan universitas, narasumber, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh tim penyusun dokumen akreditasi memiliki pemahaman yang lebih komprehensif sehingga proses penyusunan dokumen dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muhlin. ***

Komentar