Politik

Verifikasi Bakal Paslon Perseorangan Selesai

TANDA TANGAN BERITA ACARA: KPU Kabupaten Banggai Laut menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktualbakal calon perseorangan perbaikan pada pasangan Rusli Banun dan Asgar B. Badalia, Kamis (20/8). [Foto: Alisan/Luwuk Post]
LUWUK POST, BANGGAI-Baka pasangan calon dari jalur independen, Rusli Banun-Asgar B. Badalia resmi ditetapkan dapat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut. Ini setelah pasangan dengan akronimRudal itu,  dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan pencalonan.

“Dari hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan Rusli Banun dan Asgar B. Badalia telah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut tahun 2020,” kata Komisioner KPU Banggai Laut Divisi Teknis Penyelenggara, Syarif S. Ambu.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil verifikasi vaktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan perbaikan, pasangan RUDAL memperoleh 1.430 dukungan. Pasangan ini hanya membutuhkan 1.001 dukungan untuk bisa lolos ke tahap berikutnya. Pada tahap pertama RUDAL mendapat dukungan sebanyak 3.544. Dengan adanya ketambahan 1.430 pada tahap perbaikan, maka total dukungan untuk pasangan RUDAL menjadi 4.974 dukungan. “Syarat dukungan untuk calon perseorangan 4.545, sehingga untuk pasangan perseorangan RUDAL telah memenuhi syarat itu dan bisa di mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” terang Syarif.

Sedangkan untuk pasangan bakal calon perseorangan lainnya yakni Hasdin Mondika dan Achmad Buluan (HALUAN BARU) tidak dapat memenuhi batas syarat dukungan. Pada masa perbaikan pasangan ini hanya mendapat dukungan 824 yang memenuhi syarat dari 2.991 yang dilakukan verifikasi faktual. Dengan ketambahan 824 dukungan maka total jumlah dukungan ini menjadi 3.294. “Pada tahap pertama HALUAN BARU memperoleh dukungan 2.470. Pada perbaikan ini yang memenuhi syarat 824. Jadi totalnya menjadi 3.294,” ungkapnya.

“Syarat minimal pengajuan bakal pasangan calon perseorangan sejumlah 4.545 dukungan atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir. Sehingga pasangan HALUAN BARU masih kekurangan 1.251. Dan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Syarif.  (ali/*)