BANGGAI, LUWUK POST-Mobilisasi massa tetap dilakukan sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah. Meski Covid-19 belum mereda. Bahkan, demi menaati regulasi pelajar hingga mahasiswa mesti menjalani sistem pembelajaran daring dan luring.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Suparto Bungalo, mengakui sering kali mengingatkan para bakal pasangan calon agar tak mengumpulkan massa pada pendaftaran di KPU setempat. Namun, nyatanya hal itu masih dilakukan. “Kita kan kemarin sebelum pendaftaran ada pertemuan dengan LO (liaison officer), kita sampaikan juga itu,” tuturnya, Rabu (9/9).
Dalam Peraturan KPU sangat jelas membahas tentang protokol kesehatan. Atas dasar itu, Suparto mengingatkan hal itu kepada seluruh bakal pasangan calon hingga saat pendaftaran. “Berapa kali saya sampaikan bahwa memang dilarang,” ujar dia.
Hanya saja, Bawaslu terkendala pada regulasi yang mengatur secara teknis, misalnya pembatasan jumlah massa. “Kita saling mengingatkan, mengimbau terus. Tim Covid (Gugus Tugas) bisa bekerja sama,” terangnya.
Pengumpulan massa di momentum pendaftaran dinilai timpang dengan aktivitas yang lain. Misalnya, saat memasuki pelabuhan atau bandara harus melalui pemeriksaaan yang ketat, kemudian lembaga-lembaga pendidikan terpaksa diliburkan.
Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM), Dr. Bahtiar, M.Si, menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020.
“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam rilis resmi, Sabtu (5/9/2020).
Bahtiar menambahkan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. “Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan. Hal itu memang dipatuhi penyelenggara pemilu di daerah, di luar area tempat pendaftaran, pengumpulan massa sulit dikontrol.
Lebih lanjut, Dirjen Politik dan PUM ini juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegas Bahtiar.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan. “Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan Bapaslon perseorangan,” ujarnya.
Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak, agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan. “Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, dalam Pilkada serentak 2020,” tutupnya. (ali)

