Syarat Pencalonan Ridaya Klir, KPU Banggai Laut Luruskan Informasi di Media Sosial

Luwukpost.id -

 

BANGGAI, LUWUK POST-Tak ada lagi permasalahan terhadap langkah Ridaya La Ode Ngkowe sebagai bakal calon wakil bupati. KPU Kabupaten Banggai Laut meluruskan berbagai informasi simpang siur yang beredar di jejaring media sosial.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banggai Laut, Syarif Ambu, menerangkan, dalam pencalonan yang digunakan sebagai standar adalah SMA sederajat. “Ini yang harus di garis bawah,” kata Syarif Ambu kepada wartawan, Selasa (22/9).

Jika bakal calon menggunakan ijazah strata satu, strata dua, dan tiga, harus melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir. “Itu kalau dia menggunakan gelar, gelar apa saja wajib dilampirkan, ketika menggunakan gelar, tetapi tidak bisa melampirkan salinan yang dilegalisir maka tidak boleh melampirkan gelarnya,” jelas Syarif.

Lanjut Syarif, khusus Ridaya La Ode Ngkowe, terlampir gelar strata satu dan strata dua di dokumen pendaftaran. “S1-nya ada tetapi scan, selanjutnya S2-nya ada hanya salinnya tetapi tidak dilegalisir. Saat tidak dilegalisir otomatis kami tidak bisa menerima, tetapi saat pendaftaran kami terima dengan perbaikan,” papar dia.

Saat tahapan perbaikan, jelas Syarif, pihaknya telah menyampaikan ke partai pengusung bakal pasangan calon Wenny Bukamo-Ridaya La Ode Ngkowe terkait perbaikan berkas. “Kami telah sampaikan ke partai pengusung terkait apa-apa saja yang diperbaiki,” ucapnya

Pada 15 September 2020 melalui partai pengusungnya, Ridaya telah melampirkan ulang ijazah SMA dan strata satu yang dilegalisir basah. “Tetapi S2-nya tidak sampaikan lagi karena memang untuk mengurus dokumen legalisir S2 luar negeri itu, pertama waktunya mepet karena tidak sempat lagi hingga waktu perbaikan berkas, kedua agak rumit dan butuh waktu lama  mengurus prosedurnya ke DIKTI apalagi kondisi pandemi saat ini,” jelasnya.

Dari dokumen yang disampaikan itu, terdapat tiga poin dalam surat pernyataan Ridaya. Pertama, mantan Wakil Koordiantor ICW itu menarik dokumen yang berkaitan dengan gelar strata dua, kedua Ridaya tidak akan menggunakannya dalam kelengkapan syarat calon, ketiga Ridaya tidak menggunakan semua gelar dalam persyaratan calon.

“Saat saya melakukan pengecekan ke UGM ijazah S1-nya legal, harusnya dia bisa menggunakan gelar S.Si-nya,” terang dia. Meski tanpa gelar, tak ada lagi masalah bagi Ridaya. “Jadi namanya polos saja, dan itu sah tidak masalah,” ucapnya. (ali)