PDIP akan ke DKPP dan PTUN

Luwukpost.id -
Muharram Nurdin

PALU, LUWUK POST – Pengurus PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulteng akan mengambil upaya hukum, terkait tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin Yatim- Mustar Labolo pada pencalonan pilkada tahun 2020 kabupaten Banggai.

Ketua Umum PDIP SUlteng Muharram Nurdin, langsung merespon atas keputusan KPU Banggai, begitu mendengar Winstar di Luwuk TMS.

“Partai akan mengambil jalur hukum. Segera kami akan menempuh upaya hukum baik ke PTUN maupun ke DKPP,” kata Muharram Nurdin, via pesan Whatsapp, Rabu (23/9).

Tidak hanya ke PTUN, partai akan menganggap TMS Herwin Yatim-Mustar Labolo menyalahi kode etik komisioner KPU. Menurutnya, SK KPU Banggai tentang penetapan calon sarat muatan tertentu.

“Dalam waktu dekat ini paling lambat tiga hari kedepan karena kami harus menyusun materi laporan,” kata Muharram.

Sementara itu Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, menghormati keputusan KPU kabupaten Banggai. Pasangan calon yang merasa dirugikan diberikan ruang untuk mengajukan gugatan sengketa tata usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Waktu yang diberikan oleh PKPU selama satu bulan selama proses sengketa. Tanwir mengatakan jika proses sengketa tidak hanya sampai di PTUN dan memerlukan waktu sebulan lebih, maka KPU akan tetap melanjutkan proses tahapan selanjutnya.  (bas)