
Keputusan KPU Sulteng itu dituangkan dalam SK nomor 402/PL.02.3-Kpt/72/Prov/IX/2020. Dan selanjutnya diberikan kepada penghubung masing-masing pasangan calon.
“KPU Sulteng menetapkan dua pasangan calon memenuhi syarat untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah 2020 Sulawesi Tengah,” kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming usai rapat pleno, Rabu (23/9).
Selanjutnya, pasangan calon ini diminta membuka rekening khusus pasangan calon. Rekening khusus ini digunakan untuk laporan dana kampanye nanti.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, maka keduanya mendapatkan pengawalan VVIP dari kepolisian. Agenda kemudian, pencabutan nomor urut yang dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2020. (bas)


![01_PERSGESERAN LOGISTIK BANGKEP PENGAWALAN LOGISTIK: Logistik dari Kecamatan Bulagi dikawal ketat aparat keamanan. [Foto Humas Polres Bangkep]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/01_PERSGESERAN-LOGISTIK-BANGKEP.jpg)
![FOTO KPU SIREKAB Rapat virtual KPU RI tentang penggunaan aplikasi Sirekap di TPS. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/FOTO-KPU-SIREKAB.jpg)
![HIDAYAT-BARTHO PENDUKUNG HEBAT: Warga Kecamatan Balantak Utara, menyampaikan dukungannya kepada paslon HEBAT pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng 9 Desember 2020 mendatang. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/HIDAYAT-BARTHO.jpg)

![TIM PENJINAK BOM PENJINAK BOM: Tim penjinak bom Gegana Polda Sulteng saat mensterilisasi lokasi debat publik, Sabtu (31/10). [Foto Dok Polda Sulteng]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/11/TIM-PENJINAK-BOM.jpg)