Arwin: Pjs Tak Boleh Tempati Rujab Bupati

Luwukpost.id -

KOSONG DI MASA CUTI: Rumah jabatan bupati Banggai Laut di Desa Lampa, Kecamatan Banggai, Kamis (24/9). Pjs bupati nantinya tak menempati rumah jabatan tersebut sesuai surat edaran Mendagri. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
KOSONG DI MASA CUTI: Rumah jabatan bupati Banggai Laut di Desa Lampa, Kecamatan Banggai, Kamis (24/9). Pjs bupati nantinya tak menempati rumah jabatan tersebut sesuai surat edaran Mendagri. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
BANGGAI, LUWUK POST-Surat cuti bupati dan wakil bupati telah selesai diproses pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hanya saja, pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum menerima nama Pejabat sementara (Pjs).

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Setda Banggai Laut, Arwin, mengatakan surat cuti dari gubernur untuk Wenny Bukamo dan Tuty Hamid telah teken.

“Karena itu memang harus keluar sebelum penetapan (pasangan calon). Sudah selesai, sudah di tangan yang bersangkutan,” tuturnya, Kamis (24/9).

Namun, hingga kemarin sore belum diketahui siapa yang akan menjadi Pjs. Menurut Arwin, hasil koordinasinya di Pemprov Sulteng, yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sebanyak tiga orang. Semuanya merupakan pejabat eselon IIa.

“Yang di sini belum ada, minimal pejabat tinggi pratama eselon IIa. Kalau di sini rata-rata IIb,” jelas dia.

Namun, diperkirakan Senin (28/9) Pjs bupati telah berada di Kabupaten Banggai Laut untuk melaksanakan tugas. Sebab, per 26 September petahana telah cuti.

Arwin juga mengonfirmasi bahwa Pjs tak bisa menempati rumah jabatan bupati dan wakil bupati. “Kemungkinan di rumah jabatan sekda,” katanya.

Rumah jabatan sekretaris daerah berada di kompleks Taman Kota Banggai.

Kebijakan untuk tidak menempati rumah jabatan ditegaskan Menteri Dalam Negeri dalam suratnya 273/4368/OTDA perihal cuti di luar tanggungan Negara selama masa kampanye Pilkada serentak 2020. Di poin 4 C disebutkan, Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs walikota selama melaksanakan tugas dan wewenanganya memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, tidak menggunakan atau menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama masa cuti kampanye di luar tanggungan Negara, tetapi disediakan dan diakomodasi oleh pemrov, pemkab, dan pemkot. (ali)