Sekjen PDIP Perintahkan Advokasi Winstar

Luwukpost.id -
Herwin Yatim-Mustar Labolo

LUWUK,LUWUK POST-Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menginstruksikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan, untuk melakukan pendampingan hukum pada pasangan calon bupati Herwin Yatim dan calon wakil bupati Mustar Labolo yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKS dan Perindo.

“Kita telah diintruksikan Pak Sekjen, kita akan bergerak cepat,” tandas salah satu tim BBHA Pusat PDI Perjuangan, Arie Achmad, pada konferensi pers, Sabtu (26/9).

Ia menuturkan, penetapan TMS yang dilakukan KPUD terhadap pasangan calon Winstar memiliki banyak ketimpangan. BBHA Pusat PDI Perjuangan, bahkan akan menempuh upaya hukum dengan melakukan advokasi ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI).

“Kami sudah siap,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, mengungkapan berbagai ketimpangan yang dilakukan KPU yang meng-TMS-kan pasangan calon Winstar.

Di antaranya, adanya formulir yang sebelumnya telah menetapkan pasangan Winstar MS (memenuhi Syarat).

Juga Rapat Pleno KPUD, yang dilakukan pada tengah malam atau dinihari.

“Kita tidak boleh menanggapi dengan reaksioner. PDI Perjuangan konsisten dengan mekanisme hukum yang berlaku, kita perlihatkan pada masyarakat bahwa PDI Perjuangan menghormati proses hukum,” tuturnya. (bdi)