
LUWUK, LUWUK POST-Upaya pembuktian dugaan pelanggaran Pilkada Banggai secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang ditempuh Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), kembali menemui jalan buntu. Informasi yang dihimpun Luwuk Post menyebutkan bahwa Bawaslu RI menolak permohonan koreksi yang diajukan WinStar atas keputusan Bawaslu Sulteng.
Keputusan Bawaslu RI yang menolak permohonan koreksi WinStar, berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Rabu (20/1). Dalam keputusannya, Bawaslu RI menguatkan putusan Bawaslu Sulteng yang dikeluarkan 28 Desember 2020, Nomor: 01/Reg/TSM-PB/26.00XII/2021.
Diketahui, permohonan koreksi tersebut bermula dari keputusan Bawaslu Sulteng terkait laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang ditujukan kepada pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Pemeriksa, dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM, pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang dilaksanakan di Palu, 28 Desember 2020.
Dijelaskan bahwa perbuatan yang disangkakan pada pasangan calon AT-FM merupakan hak pribadi terlapor, dan tidak masuk dalam tahapan kampanye. Olehnya, disimpulkan bahwa perbuatan terlapor dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2, bukan merupakan perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, untuk mempengaruhi penyelenggaran pemilihan atau pemilih, sehingga perbuatan pasangan nomor urut 2 tersebut tidak memenuhi unsur TSM.
Pun begitu dengan dugaan keterlibatan anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan TSM, karena yang sudah bukan merupakan anggota PKH sejak tahapan kampanye berlangsung. Laporan lain terkait TSM yang melibatkan anggota PKH, juga dihentikan di Gakkumdu, dengan alasan tidak memenuhi unsur materil. (and)




