![PERTEMUAN: Dinas Perikanan Bangkep saat menggelar pertemuan di BPU Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Senin (28/9). [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/09/NELAYAN-LOKAL-300x139.jpeg)
PERTEMUAN: Dinas Perikanan Bangkep saat menggelar pertemuan di BPU Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Senin (28/9). [Foto: Istimewa]
Keluhan nelayan tradisional inipun ditindaklanjuti Dinas Perikanan Bangkep dengan melakukan pertemuan bersama di BPU Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Senin (28/9).
Dalam pertemuan yang dihadiri TNI-Polri, Camat Totikum dan Tinangkung Utara, pengusaha ikan dan nelayan tradisional itu melahirkan lima kesepakatan.
Pertama, pengusaha ikan bisa bekerja sama dengan nelayan tradisional dan aparat desa setempat. Kedua, ilegal fishing tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
Ketiga, tidak ada transaksi jual-beli yang dilakukan di laut, semua dibawa ke pantai dan dilakukan dengan tetap menomorsatukan nelayan tradisional atau nelayan setempat dan pembeli kecil.
Lalu keempat, kepala desa bersama pihak keamanan dan dinas terkait akan ikut serta untuk menertibkan aktifitas penangkapan ikan yang dilarang.
Kelima, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar kesepakatan adalah teguran tertulis, pemberhentian operasional penangkapan, pencabutan izin usaha penangkapan ikan sesuai kewenangan pemerintah.
Babinsa/Danpos Totikum Koramil 1308-10/Salakan, Serma J. Ferry, menjelaskan, pertemuan ini dilaksanakan lantaran ada keluhan nelayan lokal yang merasa dirugikan atas aktifitas pengusaha ikan. “Sudah ada lima kesepakatan yang dilahirkan. Kami akan mengawasinya,” kata dia. (awi)
