Pasangan Calon Mulai Masukan Desain APK

Luwukpost.id -

BANGGAI, LUWUK POST-Tahapan kampanye telah dimulai. KPU Kabupaten Banggai Laut telah bersepakat dengan narahubung pasangan calon terkait dengan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, penyelenggara pemilu juga telah bertemu dengan tujuh camat membahas penempatan alat peraga kampanye (APK) pada 24 September 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut Amirudin Lakuba mengatakan, kepala desa menerbitkan surat keputusan titik pemasangan APK, kemudian diteruskan oleh pemerintah kecamatan kepada penyelenggara pemilu. “Itu kita laporkan ke provinsi,” jelas dia.

APK pasangan calon bupati maupun gubernur tak bisa dipasangan di depan fasilitas publik seperti rumah ibadah dan rumah sakit.

Di sisi lain, harus mendapat izin pemilik lahan tempat APK berdiri.  “Setelah kita kroscek bukan (di depan fasilitas publik),” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya mencetak APK, tetapi pemasangan menjadi tugas pasangan calon. Meski begitu, pasangan calon diperbolehkan mencetak sendiri APK dengan syarat maksimal 200 persen dari yang dicetak oleh KPU. “Misalnya yang dicetak KPU 10, pasangan calon limitnya 20,” tuturnya.

Desain APK yang dicetak oleh penyelenggara pemilu tetap bersumber dari pasangan calon. Setelah diverifikasi, dicetak oleh KPU. “Sudah ada yang masukan desainnya,” katanya. (ali)