![RAPAT TENTANG INVESTASI: Rapat pembahasan analisis dampak lingkungan di kantor dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Rabu (30/9). Pembahasan dampak lingkungan sebagai persyaratan PT ATI dalam berinvestasi di Kabupaten Morowali. [Foto: Barnabas Loinang/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/rapat-virtual-andal-300x160.jpeg)
Investasi asing itu, melirik sektor pertambangan nikel dan akan membangun dua smelter berskala besar.
Dokumen lingkungan perusahaan tersebut tengah dibahas Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Provinsi Sulteng.
Dokumen analisis dampak lingkungan merupakan satu bagian dari dokumen pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng Sadly Lesnusa membenarkan rencana PT ATI tersebut “Maka sebelum beroperasi, dokumen lingkungannya harus beres,” kata Sadly usai menggelar rapat virtual di kantornya, Rabu (30/9).
Dalam pembahasan oleh tim teknis, perusahaan nantinya beroperasi di luar kawasan atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sehingga di Morowali nantinya terdapat dua investasi padat modal yang aktif mengelola nikel yaitu PT IMIP dan PT ATI.
Pembahasan terkait rencana investasi PT ATI juga mengundang masyarakat sekitar dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sulteng dan Pemkab Morowali. (bas)
