Langgar Prokes, Puluhan Pedagang-Pembeli Kena Teguran

Luwukpost.id -

OPERASI YUSTISI: Sejumlah pedagang maupun pembeli ditegur karena tidak melanggar protokol kesehatan di pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/10). [Foto: Istimewa]
OPERASI YUSTISI: Sejumlah pedagang maupun pembeli ditegur karena tidak melanggar protokol kesehatan di pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/10). [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST-Penindakan disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) terus berjalan. Sejumlah aparat gabungan dari Polres Banggai, Subdenpom, Dinas Kesehatan dan Satpol PP gencar menertibkan pengendara yang tidak memakai masker.

Kali ini, Selasa (6/10), petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi dengan menyasar pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan,mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung Pemda dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai. “Operasi Yustisi akan terus kita gelar, harapannya adalah untuk menekan sekecil mungkin penularan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” ujarnya.

Perwira tiga balak ini menjelaskan, dalam operasi yang digelar sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita itu, pihaknya menjaring sebanyak 23 orang pelanggar penerapan protokol kesehatan.

“Tadi ada beberapa orang yang masih bandel tidak menggunakan masker, kami tegur secara langsung, supaya yang bersangkutan paham pentingnya penerapan protokol kesehatan,” kata Noperto.

Noperto berharap, masyarakat bisa sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

“Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat, pengunjung maupun penjual yang ada di pasar untuk selalu mematuhi aturan pemerintah tentang protokol kesehatan diantaranya selalu memakai masker,” pungkasnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai turut serta dalam operasi yustisi di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/10).

Operasi itu digelar Polres Banggai dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, mengatakan, penegakan hukum prokes dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Pasar Simpong, menyusul munculnya klaster pasar.

Ia mengatakan, tim menyosialisasikan penggunaan masker. Pedagang yang tidak mengenakan masker diberikan masker, serta dicatat identitasnya.

“Tadi sebatas sosialisasi, teguran lisan bagi yang tidak mengenakan masker, KTP diminta dan namanya dicatat,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut akan dilakukan rutin setiap pekan. “Jika pelanggar pertama masih ditemukan tak disiplin prokes, akan diambil tindakan, berupa kerja bakti. Ketika berikutnya tetap melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda seperti aturan yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini belum dilakukan rapid test massal di Pasar Simpong sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya. Namun, Nurmasita Datu Adam, yang juga Juru Bicara Penanganan Covid-19 Banggai ini, memastikan seluruh kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif di pasar tersebut sudah dilakukan rapid test.

“Seluruh yang kontak erat ditracing dan sudah dirapid test.  Beberapa di antaranya dilanjutkan dengan pengambilan swab, tinggal menunggu hasilnya dari laboratorium Palu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bakal dilakukan penyemproten disinfektan di Pasar Simpong. Penyemprotan dilakukan dengan menggunakan mobil damkar. (awi/ris)