Rapid Test Masuk Palu Memberatkan Warga Parimo

Luwukpost.id -
Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Wabup Parimo Badrun Ngai, membahas persoalan terkait rapid tes masuk ke kota Palu. [Foto Dok Pemprov Sulteng]
Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Wabup Parimo Badrun Ngai, membahas persoalan terkait rapid tes masuk ke kota Palu. [Foto Dok Pemprov Sulteng]

PALU, LUWUK POST–Persyaratan wajib rapid tes masuk ke kota Palu, memberatkan warga kabupaten Parigi Moutong. Masalah ini disampaikan wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Ngai, saat tatap muka dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kamis (15/10) di ruang kerja Gubernur.

Badrun mengatakan, walau potensi penularan sejuah ini dapat ditekan tapi yang jadi masalah adalah persyaratan hasil rapid test terakhir yang wajib dipenuhi warga Parimo saat menuju Palu.

Badrun meminta, persyaratan ini diharap dapat dikecualikan bagi pelaku perjalanan dari Parigi dengan pertimbangan kedua wilayah yang berdekatan dan terhubung dalam satu sistem sosial ekonomi dan infrastruktur.

 “Pegawai-pegawai yang kerja di Palu banyak yang tinggal di Parigi jadi kiranya ada kemudahan-kemudahan,” kata Badrun.

Kelonggaran yang diharap misalnya dengan cukup menunjukkan KTP dan pemeriksaan kesehatan di pos perbatasan Kecamatan Tawaeli.

Sementara Longki Djanggola meluruskan bahwa kewenangan melonggarkan persyaratan lintas wilayah ada di tangan Pemerintah Kota Palu.

Tapi kebijakan gubernur yaitu menetapkan wajib PCR Swab bagi semua pelaku perjalanan dari luar provinsi yang akan masuk ke Sulteng sedang antar kabupaten kota diatur oleh pemerintah wilayah masing-masing. “Terkait persyaratan PCR Swab lanjut gubernur, kemungkinan akan dievaluasi dalam 1-2 minggu ke depan.Kalau sudah melandai mungkin PCR itu akan kita cabut,” kata Longki. (bas)