
PALU, LUWUK POST-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah Ruslan Husen, mundur dari jabatan ketua Bawaslu Sulteng. Mundurnya Ruslan Husen disetujui Ketua Bawaslu RI, Abnan.
Berhentinya Ruslan Husen secara tiba-tiba disinyalir terkait perkara yang dihadapi Ruslan menyangkut sidang etik DKPP. Ruslan dilapor oleh penggugat Bupati Herwin Yatim atas keterangannya di media massa terkait tidak memenuhi syarat (TMS) petahana Bupati Banggai Herwin Yatim dan wakilnya Mustar Labolo apabila mencalonkan kembali pada Pilkada Bupati dan wakil bupati Banggai tahun 2020.
Ruslan Husen selaku tergugat V, dan saat ini sidang etik DKPP tengah berjalan. Ruslan yang dikonfirmasi membenarkan ia mundur dari jabatan ketua Bawaslu Sulteng. Dan penggantinya ialah Jamrin. “Maaf saya tidak berkomentar dulu ya (pengunduran diri dari jabatan ketua, red),” kata Ruslan, Selasa (20/10).
Ketua Bawaslu RI Abnan sudah menerima pengunduran diri Ruslan Husen. Kemudian menerbitkan SK Penetapan Ketua Bawaslu Sulteng yang dikeluarkan, pada Senin 19 Oktober 2010. SK yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 0358/ K.BAWASLU/ HK.01.01/X/2020 berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Sulteng tentang agenda rapat pemilihan Ketua Bawaslu Sulteng sisa masa jabatan periode 2020-2023. (bas)

