Mulai 26 Oktober Cukup Rapid Test

PALU, LUWUK POST–Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola merubah aturan setiap dari luar Sulteng orang yang akan masuk ke Sulteng wajib membawa hasil swab PCR. Mulai 26 Oktober, pelaku perjalanan dari luar Sulteng cukup menunjukkan hasil tes cepat(rapid test).
Sesuai surat edaran Gubernur Sulteng No 440/570/DisKes point c, pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk luar ke Sulteng wajib menunjukkan hasil rapid tes dan mengaktifkan kembali portal perbatasan antar provinsi.
Poin selanjutnya, warga Sulteng yang melakukan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah agar menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari petugas kesehatan tempat asal.
“Jadi tidak perlu lagi swab, cukup rapid yang dari luar provinsi dan surat keterangan sehat antar kabupaten dan kota,” kata Plt Kadis Kesehatan Sulteng dr Jumriani, merujuk surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2020.
Kebijakan dalam edaran tersebut berdasarkan masukan dari rapat koordinasi virtual satgas penanganan Covid yang dipimpin langsung gubernur Sulteng, Rabu (21/10).
Masih dalam surat edaran tersebut, untuk menekan penularan Covid-19, bupati dan walikota diminta patuh terhadap protokol kesehatan dan menyosialisasikan secara massif ke berbagai media. Utamanya 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Gubernur juga meminta kepala daerah dan ASN mengurangi perjalanan dinas ke luar daerah terkecuali rapat mendesak.
Sebelumnya, pemberlakukan swab masuk ke Sulteng memberatkan masyarakat. Kendalanya bukan semata swab, tetapi mekanisme mengurus swab dan menunggu hasilnya yang baru bisa keluar dalam tempo tiga hari. Sementara pemberlakukan rapid tes sebelumnya antar kabupaten memberatkan warga lintas perbatasan dari Parigi, Donggala, Sigi yang masuk ke Palu. Warga yang keberatan yaitu yang berprofesi sebagai penjual ikan keliling, penjual sayur yang kerap bolak balik Palu. (bas)
