PTPS Diperpanjang Hingga 26 Oktober

Luwukpost.id -

PENDAFTARAN PTPS: Pendaftaran PTPS di Panwaslu Kecamatan Luwuk, belum lama ini. Bawaslu saat ini memperpanjang pendaftaran hingga 26 Oktober 2020. [Foto: Istimewa]
PENDAFTARAN PTPS: Pendaftaran PTPS di Panwaslu Kecamatan Luwuk, belum lama ini. Bawaslu saat ini memperpanjang pendaftaran hingga 26 Oktober 2020. [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST-Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Panwaslu di masing-masing kecamatan, memperpanjang pendaftaran Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Awalnya, pendaftaran PTPS dibuka sejak 3 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2020, dan diperpanjang hingga 26 Oktober 2020.

Diketahui, penerimaan pendaftaran calo. PTPS merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan. Calon PTPS yang mendaftar selanjutnya akan laporkan ke Bawaslu secara online.

Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banggai, Nurjanah Ahmad belum lama ini mengatakan, pihaknya membutuhkan sebanyak 771 PTPS yang nantinya akan disebar di 771 TPS yang ada di 337 desa dan kelurahan di Kabupaten Banggai. Setiap satu TPS akan ditempatkan satu orang PTPS.

Berdasarkan jadwal dan tahapannya, pengumuman hasil PTPS terpilih akan disampaikan pada 11 November 2020, dan akan dilantik pada 16 November 2020. (and)