Daerah

229 Orang Diganjar Sanksi Sosial

PALU, LUWUK POST-Tim gabungan operasi yustisi provinsi Sulawesi Tengah memberikan peringatan kepada 524 orang.

Dari hasil operasi yustisi yang dipusatkan di Kota Palu sejak 19 Oktober, memberikan sanksi tertulis kepada 295 orang dan sanksi sosial kepada 229 orang.

Kepala Satpol PP Prov.Sulawesi Tengah Drs Mohamad Nadir mengatakan hasil evaluasi sementara dengan adanya operasi yustisi, pada prinsipnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan cukup baik. Tetapi pada pelaku usaha belum cukup baik.

“Pengelola kafe belum sepenuhnya yang menerapkan sehingga sering terjadi pelanggaran di sana. Jenis pelanggarannya tidak mengatur jarak aman bagi pengunjung sehingga banyak dikenakan sanksi tertulis,” kata Nadir Senin (26/10).

Ia meminta pengelola kafe dapat menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Kita akan evaluasi, bila masih ditemukan pelanggaran akan tertibkan sesuai ketentuan,” katanya.

Selama Covid-19 masih ada di bumi Indonesia, aturan protokol kesehatan tetap berlaku. Masyarakat yang mengundang keramaian untuk berkordinasi dengan satgas Covid-19 mulai dari desa hingga pemerintah kabupaten dan kota.

“Memutus mata rantai COVID-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat,” kata Nadir.

Operasi yustisi melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Operasi yustisi terus berlanjut menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (bas)