Cukup Halo, Rp 62 Juta di Tangan

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST–Subdit Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah, mengungkap penipuan yang mencatut nama pejabat daerah di Kabupaten Donggala. Inspektur Inspektorat dicatut, puluhan juta berhasil dikumpulkan.

Para pelaku mengaku dari Inspektorat Donggala, lalu meminta uang ke kepala desa (Kades). Modus pelaku sebenarnya pola lama. Namun, nyatanya empat kepala desa berhasil tertipu. Totalnya mencapai Rp 62 juta.

Sekali transfer sampai belasan juta rupiah. Beberapa kepala desa yang tertipu antara lain Kades Jono oge, Kades Siweli, dan Kades Sibado, Kecamatan Sirenja. Selain itu,  Kades Kola-kola, Kecamatan Benawa Tengah.

AR otak dari kejahatan ini, sementara A sebagai anak buah. Saat keduanya diekspos, Wadirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Sirajudin Ramli mengatakan, AR dan A seorang pemuda pengangguran.

AR pernah tinggal di Balaroa Kota Palu. Setelah gempa bumi 2018 silam, AR balik ke Sidrap. “AR sudah mengenal Donggala sebelumnya. Mereka melakukan aksinya dari Sidrap,” kata Sirajudin saat jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (22/10).

Mula-mula AR menghubungi Camat Sirenja untuk mendapatkan nomor sejumlah kepala desa. Lantas A pertama kali menghubungi kepala desa sebagai staf di kantor Inspektorat Donggala.

Tugas A meyakinkan target bahwa sebentar lagi Inspektur Inspektorat Donggala akan menghubungi Kades.

Setelah Kades tertekan, tak lama kemudian AR yang berpura-pura sebagai Inspektur Inspektorat Donggala melancarkan jurus terakhir. “Halo pak, selamat siang. Saya kepala Inspektorat, mohon dibantu untuk kegiatan Bupati. Anggarannya Rp 20 juta kirim di rekening,” kata AR saat memperagakan aksinya.

Sirajudin kembali menambahkan, tak lama target mengirim uang. Pelaku mengumpulkan uang masing-masing dari ades Jono Oge Rp 17 juta, Kades Siweli Rp 10 juta, Kades Sibado Rp 15 juta, dan Kades Kola-kola Rp 20 juta.

Uang yang dikirim Kades itu sebagian bersumber dari uang pribadi dan sebagian dari dana desa. “Uang itu sudah habis untuk foya-foya. Sekarang pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Sirajudin.

Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45a ayat (1) UU Nomr 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan ini menyebutkan,  setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Tersangka dijerat UU ITE karena menggunakan transaksi elektronik ada HP, lebih spesialis ke ITE,” kata Sirajudin. (bas)