LUWUK, LUWUK POST- Kembali berstatus zona merah akibat penyebaran virus Korona dengan tingkat sebaran melalui transmisi lokal, pemerintah daerah kabupaten Banggai kembali menerapkan tata kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daaerah.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banggai Abdullah Ali, disebutkan, upaya memutus mata rantai penyebaran virus Korona di lingkungan pemerintah daerah, harus dimulai dari aparatur pemerintah.
“Apalagi sesuai informasi yang disampaikan Satgas Covid-19, daerah kita penyebarannya sudah kategori transmisi lokal,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Banggai, Soffian Datu Adam, Rabu (4/11).
Ia menuturkan, pembatasan kerja ASN di setiap perangkat daerah diatur oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing. 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah (Work From Home). Pembagiannya sesuai data zona tinggi yang disampaikan satuan tugas penanganan Covid-19.
ASN yang bekerja di kantor nantinya akan terus dipantau untuk tetap disiplin menggunakan masker, menjaga jarak dan setiap saat mencuci tangan. “Semangatnya adalah, aparatur pemerintah harus menjadi garda paling depan untuk merealisasikan program new normal dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tutur Soffian. (bdi)
