
Majelis hakim DKPP RI yang terdiri dari Dr H Alfitra Salam APU, Dr Ida Budhiarti SH MH, Didik Supriyanto S.IP M.IP, dan Prof Dr Teguh Prasetyo SH M.Si, menyatakan teradu 1 ketua merangkap anggota Bece Abd Junaid, teradu 2 Muh Adamsyah Usman, teradu 3 Nurjana Ahmad dan teradu 4 Marwan Muid dan teradu 6 anggota Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
Putusan perkara nomor 109-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu (4/11), yang dibacakan majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan keempat anggota Bawaslu kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulawesi Tengah adalah bentuk pembangkangan terhadap lembaga Bawaslu.
Majelis DKPP RI juga merehabilitasi nama baik teradu 5 Saiful Saide selaku anggota Bawaslu kabupaten Banggai.
Majelis juga memerintahkan pada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan keputusan DKPP tersebut selama 7 hari.
Sanksi pemberhentian tetap terhadap 4 anggota Bawaslu kabupaten Banggai tersebut, atas aduan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Seperti diketahui pasangan calon dengan tagline Winstar ini sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPUD berdasarkan rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu Banggai.
Dalam pembacaan sidang, empat orang anggota Bawaslu oleh majelis hakim dinilai tidak cermat mengeluarkan putusan yang mengakibatkan hak politik Herwin Yatim tidak terpenuhi sebagai pasangan calon. Disamping itu rekomendasi Bawaslu atas TMS pasangan Winstar melangkahi wewenang KPU Banggai.
Sementara Ruslan Husen saat mengekuarkan pernyataan ke publik yang masuk salah satu penilaian DKPP dinilai prematur dan tak berrkepastian hukum
Oleh majelis hakim DKPP RI yang membacakan putusan perkara 109-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu (4/11), yakni ketua Dr H Alfitra Salam APU, anggota Dr Ida Budhiarti SH MH, Didik Supriyanto S.IP M.IP, dan Prof Dr Teguh Prasetyo SH M.Si, teradu 1 hingga 4 (ketua dan 3 anggota Bawaslu Banggai) serta teradu 6 (anggota Bawaslu Sulteng) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. (bdi/bas)
