Stop Kekerasan Seksual

Luwukpost.id -

Oleh: Ama Achmad

Penulis dan Pegiat Literasi

 

BEBERAPA waktu lalu, saya diminta memilih beberapa cerita bertema kekerasan seksual. Cerita-cerita terpilih akan menjadi bagian dari kampanye Stop Sexual Violence atau stop kekerasan seksual.  Saya pun mencari naskah-naskah bertema hal itu dengan menghubungi kawan-kawan penulis, dan teman lain yang mungkin pernah membaca cerita dengan latar belakang tersebut. Dalam waktu tiga hari tenggat, saya mencari, membaca, memilih, dan mengedit naskah yang masuk. Setelah selesai dan mengirimnya ke tim, saya diserang perasaan campur aduk, marah, sedih, dan muak.

Membaca cerita-cerita yang ditulis Felix K. Nessi, Saddam HP, Emil Amir, Latifah, dan Riyana Rizky, semacam membawa saya ke dalam ruang gelap yang tidak memiliki pintu. Saya meraba-raba, mencari saklar lampu dan tidak menemukan apa pun selain rasa dingin yang tebal. Cerita-cerita itu kuat secara tema, dijahit dengan piawai oleh penulisnya. Satu benang merah yang melilit keenam cerita itu adalah bahwa kekerasan seksual adalah neraka bagi korbannya.

Cerita-cerita yang saya baca, meluaskan perspektif tentang bagaimana kekerasan seksual dimungkinkan. Motif ekonomi, relasi kuasa, status, dan tradisi adalah beberapa hal yang memungkinkan kekerasan seksual terjadi. Suara-suara korban adalah suara sunyi yang tak cukup terdengar, teredam oleh banyak hal lain.  Dibutuhkan kesadaran masyarakat banyak untuk bersuara, bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia.

            Komnas Perempuan mencatat pola dan tren kekerasan seksual, di antaranya kekerasan di ranah privat yakni KDRT, inses, dan kekerasan dalam pacaran. Hal itu masih ditambah dengan kekerasan di ruang publik, misalnya di tempat kerja, di angkutan umum, dan lainnya. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga mengalami peningkatan. Menurut saya, KGBO adalah teror psikis via internet. Di dalamnya, termasuk penguntitan, intimidasi, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi. KBGO juga dapat masuk ke dunia offline, di mana korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual dan psikologis, baik secara online maupun langsung di dunia nyata.

            Untuk bersuara, setiap orang bisa mengambil porsinya sendiri dalam kampanye anti kekerasan seksual. Hal ini bukan gerakan sehari dua, tetapi upaya panjang tak kenal lelah untuk bersuara. Secara global perempuan dan aktivis perempuan sudah menyuarakan kampanye anti kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan sejak hampir 20 tahun lalu. Kampanye ini digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991, dan disponsori Center for Women’s Global Leadership. Deklarasi 16 hari untuk mengkampanyekan anti kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap HAM laki-laki dan perempuan di seluruh dunia.

Kampanye 16 hari ini, dilaksanakan tanggal 25 November sampai 10 Desember setiap tahunnya. Waktu 16 hari dipilih untuk menghubungkan secara simbolik penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana kita ketahui, 10 Desember adalah peringatan Hari Hak Asasi Manusia, sementara 25 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Keterhubungan ini diharapkan bisa memberi kesadaran kolektif yang tebal, bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri, kampanye 16 hari ini digagas oleh Komnas Perempuan. Tahun ini tema besarnya adalah, “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.

Bagi saya, hal paling penting dilakukan dalam kampanye ini adalah memperkuat kerja sama di akar rumput, dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, dan yang tak kalah penting memberikan pemahaman publik terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual. Pemahaman ini menjadi penting agar kampanye stop kekerasan seksual bekerja dengan baik di ranah publik, termasuk salah satunya bagaimana media massa menyikapi isu ini.

Pemahaman publik ini penting, mengingat kuatnya budaya tabu di Indonesia. Hal inilah yang membuat kasus-kasus kekerasan seksual berakhir pada kesepakatan-kesepakatan yang merugikan penyintas. Saya perlu mengingatkan kembali tentang AN, mahasiswi UGM korban perkosaan. Kasusnya cukup ramai di media dan disuarakan banyak orang di media sosial, tetapi akhirnya selesai dengan perjanjian damai. Pertemuan korban dan pelaku dimediasi pihak rektor, keduanya menandatangani surat damai bermaterai. Semudah itu surat damai keluar, tanpa memikirkan kepentingan korban dan trauma psikis yang tak mudah hilang.

 Tidak hanya itu, korban kekerasan seksual sering kali mendapatkan stigma buruk dan ditempatkan sebagai pihak yang bersalah.  Kita tentu akrab dengan kalimat-kalimat seperti ini, “kamu pakai baju ketat sih” atau “tiga tahun diperkosa mah keenakan bukan korban”, atau hal semacamnya yang melimpahkan rasa bersalah pada korban, tetapi lupa pada perbuatan jahat pelaku. Kerja keras membentuk pemahaman publik bahwa korban kekerasan seksual adalah korban yang butuh banyak dukungan, sudah dilakukan aktivis perempuan dan komunitas-komunitas perempuan. Meski kemudian hal itu membutuhkan gerakan lebih besar dan masif.

Media massa cetak dan elektronik sebagai ujung tombak penyampai informasi, seharusnya menggunakan “kekuatannya” untuk memberikan berita yang mendidik dan berimbang mengenai kekerasan seksual. Alih-alih memakai kata “perkosaan” pada berita kasus pemerkosaan, saya masih sering sekali membaca judul yang memakai kata “menggagahi” atau “menodai” yang secara sengaja menjadikan subjek atau korban kekerasan sebagai properti. Melanggengkan korban kekerasan seksual sebagai properti, harus dihindari dalam pemberitaan. Sehingga stigma pelimpahan “perilaku salah” terhadap korban bisa terhindarkan.

Sebelum catatan ini selesai, saya ingin membagikan jenis kekerasan seksual yang perlu kita kenali keberadaannya. Komnas Perempuan mengenali 15 bentuk kekerasan seksual, yakni: perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, kontrol seksual (pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan), penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, dan praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.

Saat membaca cerita-cerita untuk kampanye penghapusan kekerasan seksual itu, saya sepenuhnya sadar bahwa persoalan ini sangat kompleks. Kompleksitas persoalan kekerasan seksual mengharuskan kita mempertebal empati, memahami jenis kekerasan seksual,  mengupayakan hak-hak korban, dan memperhatikan dampak setelahnya.

Cerita-cerita pendek yang saya baca adalah suara-suara penulis—kepedulian mereka terhadap kasus-kasus dan korban kekerasan seksual. Di dalamnya ada selintas sedih dan paling penting ajakan untuk peduli. (*)