Akhir Tahun, Pemda Longgarkan Jadwal Kerja ASN

Luwukpost.id -

LUWUK,LUWUK BANGGAI-Pemerintah daerah kabupaten Banggai kembali kembali mengeluarkan edaran protokol dan tata kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi  Covid-19.

Plh Bupati Banggai Abdullah Ali dalam surat edaran nomor 800/1492/BKPSDM tanggal 16 November 2020 menyatakan, para Pejabat Tinggi Pratama (kepala dinas/badan) dan Pejabat Aministrator setiap harinya harus melaksanakan tugasnya di kantor. Plh Bupati Banggai menekankan, hadirnya kepala dinas dan Pejabat Aministrator tersebut, akibat beban kerja yang semakin meningkat pada akhir tahun anggaran.

Sementara untuk pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional dilakukan pengaturan.

Pemerintah daerah juga mengatur pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebanyak 25 persen. Namun hanya berlaku  satu sampai dengan dua hari kerja disesuaikan kehadiran pada setiap perangkat daerah.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Banggai Soffian Datu Adam menyatakan, surat edaran tersebut merupakan perubahan keempat yang dilakukan pemerintah di masa pandemic Covid-19 ini.

“Edaran ini tersebut mulai tanggal 17 sampai  30 November,” pungkasnya. (bdi)