Kocok Ulang Bawaslu Banggai

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)  akan merekrut 4 calon anggota Bawaslu kabupaten Banggai. Kocok ulang ini dilakukan buntut dari pemberhentian 4 anggota Bawaslu Banggai oleh DKPP terkait penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Calon Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai nomor 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

Anggota Bawaslu Sulteng Zatriawati mengatakan, saat ini Bawaslu Sulteng telah menetapkan lima anggota tim seleksi yang akan menyeleksi calon anggota Bawaslu Banggai.

“Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Komisiorner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulteng.

Tim seleksi berjumlah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

“Selanjutnya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0386.A/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XI/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.  Nama-namanya yakni Muhtadin Dg Mustafa, Moh Tavip, Christian Tindjabate, Musir A Madja dan Arif Nur Alam,” kata Zatriawati.

Empat anggota Bawaslu Banggai yang diberhentikan berimbas kepincangan anggota Bawaslu Banggai. Saat ini yang tersisa seorang komisioner Banggai.

Rekrutmen dilakukan karena Bawaslu Banggai tidak memiliki calon anggota pengganti antar waktu (PAW). “Karena sebelumnya dua anggota Bawaslu Banggai diberhentikan. Setelah empat anggota Bawaslu Banggai diberhentikan, maka tidak ada lagi calon pengganti,” kata Zatriawati. (bas)