Pembahasan APBD 2021 Terancam Molor, Irwanto Kulap: Jangan Mengulangi Kesalahan 2019

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai tahun 2021 terancam molor. Hal ini akan berdampak pada pemotongan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Penyusunan APBD, batas waktu pemerintah daerah untuk menetapkan APBD 2021, hanya sampai pada 30 November 2020. Artinya, waktu yang dimiliki pemerintah daerah saat ini hanya kurang dari seminggu lagi.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto meminta agar TAPD segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pembahasan APBD 2021.

Pihaknya kata dia, tidak ingin mengulang kejadian yang pernah terjadi pada tahun 2019 yang menyebabkan Kabupaten Banggai menerima sanksi dan tidak menerima DID.

“Kalau bisa intervensi OPD untuk segera memasukkan RKA. Tidak bisa hanya menunggu. OPD ini harus diberikan deadline waktu,” ujar Suprapto mengingatkan Plh Bupati Banggai, Abdullah Ali, yang ikut hadir pada agenda rapat tersebut.

Hal serupa juga disampaikan anggota fraksi Golkar, Irwanto Kulap. “Kami mengingatkan TAPD agar tidak mengulangi kejadian 2019 yang kemudian pembahasan RAPBD kita bergeser. Akibatkan kita (Kabupaten Banggai, red) tidak mendapatkan DID,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Esriyati F Mahiwa mengatakan, untuk penetapan APBD 2021, tahun ini, pemerintah daerah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut kata dia, wajib digunakan dalam penginputan RAK OPD.

“Itu wajib kita ikuti aplikasinya. Saat ini OPD masih menginput RKA. Sudah ada beberapa OPD yang diantas 80 persen. Ada juga OPD seperti Dinas PUPR karena memang banyak.

Kepala PUPR juga sampaikan bahwa mereka kekurangan personil untuk membantu penginputan RKA,” ujar Esriyati F Mahiwa, saat rapat Banggar bersama TAPD, di kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin (23/11).

Menurut dia, terdapat sejumlah kendala dalam penggunaan aplikasi tersebut. Hingga Minggu lalu, aplikasi SIPD seringkali terjadi kendala.

“Aplikasi itu biasanya down, sehingga kita menunggu perbaikan dari Kemendagri,” terangnya.

Sampai saat ini, pihaknya juga masih terus menggenjot OPD untuk segera menyelesaikan penginputan. Namun pihaknya tidak dapat mengumpulkan OPD mengingat Kabupaten Banggai saat ini masih dalam zona merah Covid-19.

“Sampai dengan siang ini (Senin, red) sudah 48,37 persen yang terinput. Kami berupaya hari Selasa (kemarin, red) kami sudah bisa menyelesaikan dokumen RAPBD 2021,” imbuhnya. (and)