Satgas Covid-19 akan Bubarkan Keramaian

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Satuan Tugas Pencegahan Vovid-19 kabupaten Banggai, saat ini mulai melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian atau menjadi tempat berkumpul.

Larangan tegas pemerintah daerah yang turut didukung penuh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tersebut, dikeluarkan setelah melihat perkembangan angka kenaikan jumlah kasus terpapar Covid-19 di daerah ini.

Kesepakatan menandaskan, pemerintah daerah bersama pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian yang ditandaskan dalam kesepakatan tersebut. Izin keramaian diantaranya, pelaksanaan pesta perkawinan, konser musik, pertemuan yang dilaksanakan di hotel maupun di rumah.

“Bila ditemukan Satgas Covid-19 dan pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut,” jelas Plh Bupati Banggai Abdullah, Kemarin (25/11).

Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian juga tidak akan memperkenankan adanya keramaian saat pelaksanaan pisah tahun 31 Desember 2020 mendatang.

Satgas Covid-19 juga akan mulai mempeketat penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. Mulai dari pelaksanaan razia masker, disiplin menjaga jarak dan disiplin mencuci tangan.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 kabupaten Banggai, angka kematian pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 2 orang. Totalnya hingga Rabu (25/11) tercatat sudah 13 orang meninggal dunia.

Sementara yang terkonfirmasi Covid-19 bertambah 17 kasus. Total hingga Rabu kemarin terindentifikasi 246 kasus konfirmasi terpapar Covid-19. (bdi)