Ekonomi

Anggota KPU Banggai Dilindungi BPJamsostek

LUWUK, LUWUK POST-Sebanyak 7.640 petugas Pilkada Kabupaten Banggai, resmi didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, Jumat (13/11). Kerjasama atau MoU yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Banggai tersebut, dihadiri langsung serta ditandatangani oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow dan Kacab BPJamsostek Banggai, Sahid Wahid.

Semuanya didaftarkan dalam dua program Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dari total 7.640 petugas Pilkada, terdiri dari PPK dan PPS sebanyak 2.243 perserta dan KPPS sebanyak 5.397 peserta. Dan semua program tersebut biayanya Rp 10 ribu. “Iuran yang harus dibayarkan Rp 10 ribu per orang setiap bulannya untuk dua program ini,” tutur Kacab BPJamsostek Banggai, Sahid Wahid.

Ia mengatakan, kewajiban menjadi anggota BPJamsostek telah diatur dalam Peraturan Presiden No 109/2013 tentang tahapan kepersertaan program jaminan sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sehingganya bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang sesuai ketentuan dalam pasar 25 ayat (2) PP No. 44 tahun 2015 tentang pengelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (gom)