Politik

Dilaporkan Rp 57 Miliar, PMK Sebut Rp 190 Miliar

LUWUK, LUWUK POST-DPRD Kabupaten Banggai, menemukan kejanggalan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020. Ketua Fraksi PHP DPRD Kabupaten Banggai, Syafrudin Husain membeberkan kejanggalan tersebut, Kamis (19/11).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, terdapat selisih anggaran pada APBD-P 2020 yang telah dibahas antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 113, yang disampaikan pada 25 Agustus 2020, tentang Kurang Bayar (LB) dan Lebih Bayar (LB) pada Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah Kabupaten Banggai, terdapat anggaran sebesar Rp 190 miliar. Namun dalam APBD-P 2020, hanya tertuang sebesar Rp 57,1 miliar.

“PMK 113 tahun 2020 tentang kurang bayar dan lebih bayar, eksekutif dalam dokumen APBD-P hanya melaporkan 57,1 miliar. Ternyata dalam PMK itu ada Rp 190 miliar,” ujar Syafrudin Husain kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Banggai.

Setelah dihitung lanjut Haji Udin_sapaannya_ terdapat selisih sebesar Rp 130 miliar. “Setelah perhitungan kami, selisih dari KB dan LB, ternyata lebih besar. Rp 130 miliar yang tidak terlapor dan masuk dalam APBD-P,” cetusnya.

Untuk membuktikan hal itu, DPRD meminta penjabaran APBD-P yang dibuat oleh eksekutif. “Ada namanya penjabaran APBD Perubahan. Disitu nanti akan kelihatan,” imbuhnya. (and)