Hukum

Razia Miras Terus Ditingkatkan

LUWUK, LUWUK POST— Personel Polsek Bunta rutin melakukan patroli dan razia guna menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya selama proses Pilkada Serentak 2020. Pada Senin malam (23/11), pihaknya kembali merazia salah satu rumah di Kecamatan Simpang Raya karena diduga menjual miras jenis cap tikus.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah kantong berisikan minuman beralkohol jenis cap tikus di bagian dapur. “Saat digeledah anggota hanya menemukan empat bungkus cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko.

Barang bukti minuman haram itu langsung disita dan diamankan di Mapolsek. Kemudian polisi meminta pelaku untuk tidak menjual miras jenis apapun tanpa izin. “Pelaku kali ini hanya diberikan teguran. Tapi jika ditemukan lagi pasti akan kita tindak tegas,” tuturnya.

Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual apalgi mengonsumsi miras yang merupakan salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas. “Kami imbau masyarakat bisa bekerjasama dengan Polri guna menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas,” imbau Nanang. (awi)