Dugaan Korupsi DAK di Pagimana Disidik

Luwukpost.id -

PAGIMANA, LUWUK POST-Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Septik tank Skala Komunal di Desa Jayabhakti, Kecamatan Pagimana tahun anggaran 2018 akhirnya naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kacabjari Pagimana, Musmuliyadi SH mengatakan, proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PUPR sebesar Rp 860 juta tersebut, berdasarkan peninjauan lapangan diduga kuat tidak sesuai harapan.

Proyek yang dilaksanakan secara swadaya oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudera Jaya itu tidak rampung dan belum bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan serta hasil peninjauan lapangan, maka kasus tersebut kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Musmuliyadi, Selasa (1/12).

Ia juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi lanjutan akan dilakukan pada hari ini, 2 Desember 2020. Kasus tersebut juga disebut sebagai fokus kasus korupsi yang akan dituntaskan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana. (awi)