Lima Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DAK di Pagimana

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST—Sebanyak lima orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan septiktank skala komunal di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kelima saksi yang berasal dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudera Jaya—kelompok yang mengerjakan proyek tersebut diyakini mengetahui secara detail alasan teknis pengerjaan sehingga tidak rampung, padahal anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Dari keterangan kelima saksi itulah yang nantinya akan terus dikembangkan untuk pemeriksaan saksi lain oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

“Ada lima orang (saksi) dari KSM Samudra Jaya,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Musmulyady SH kepada Harian Luwuk Post seusai pemeriksaan saksi, Rabu (2/12). Rencananya, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan septiktank skala komunal di Desa Jayabhakti, Kecamatan Pagimana tahun anggaran 2018 dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Musmuliyadi SH mengatakan, proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PUPR sebesar Rp 860 juta tersebut, berdasarkan peninjauan lapangan diduga kuat tidak sesuai harapan.

Proyek yang dilaksanakan secara swadaya oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudera Jaya itu tidak rampung dan belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Padahal anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan serta hasil peninjauan lapangan, maka kasus tersebut kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Musmuliyadi, Selasa (1/12) lalu.

Kasus tersebut juga disebut sebagai fokus kasus korupsi yang akan dituntaskan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana. (awi)