BANGKEP, LUWUK POST—Dua hari menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sebanyak 371 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Ketua KPUD Bangkep, Tamin menjelaskan, 371 anggota KPPS yang dinyatakan reaktif tersebut akan dirumahkan dan tidak akan diikutkan dalam penyelenggaraan pilgub yang akan digelar, 9 desember nanti.
“Jadi berdasarkan perintah dari KPU Provinsi mereka (KPPS yang rekatif) tidak diizinkan untuk ikut dalam pelaksanaan Pilgub” Kata Tamin saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (7/12/2020).
Berdasarkan kondisi itu, KPUD Propinsi telah memerintahkan, dalam pelaksanaan di hari H pemilihan nanti, minimal terdapat 4 sampai 5 anggota KPPS yang melakukan pelayanan kepada pemilih.
“Misalnya di satu TPS ada tiga orang yang reaktif, maka anggota KPPS dari TPS lain yang masih lengkap akan diminta untuk mengganti ketiga orang itu,” tandasnya. (tr-01)
