PALU, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah memusnahan ribuan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (08/12/2020) malam, di Kantor KPU Provinsi Sulteng, Jalan S Parman, Palu Timur, Kota Palu.
Pemusnahan surat suara tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020, Tanggal 25 Agustus 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemusnahan itu dilakukan karena adanya surat suara dengan kategori rusak, cacat, dan/atau berlebih.
“Ribuan surat suara yang dimusnahkan itu, merupakan kelebihan dari surat suara yang telah didistribusikan ke seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilukada,” ujar Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Divisi Sosialisasi, Sahran Raden.
Lebih dari tiga ribu lembar surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Jamrin, beserta sejumlah Komisioner KPU Sulteng, dan Polda Sulteng, yang diwakili Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto.
Sahran Raden, mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan peraturan PKPU, dan juga untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
’’Memang terjadi kelebihan surat suara dan rusak, peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020 menetapkan bahwa surat suara yang lebih dan rusak itu, harus dimusnahkan satu hari sebelum dilakukan pemilihan atau pemungutan suara,’’ jelasnya.
Diketahui, sebanyak sembilan kabupaten kota termasuk menyelenggarakan pemilihan calon kepala daerah, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. (bas)
