LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menetapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12).
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow mengatakan, PSU di TPS 04 Kelurahan Luwuk tersebut, menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan Luwuk dan usulan PPK Luwuk.
“Itu berkaitan dengan pemilih yang menggunakan undangan pemberitahuan orang lain,” ujar Zaidul Bahri Mokoagow.
PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dan pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai.
Diketahui, jumlah wajib pilih di TPS 04 Kelurahan Luwuk mencapai 252 wajib pilih. Dari jumlah tersebut, hanya 128 wajib pilih yang menggunakan hak pilihnya.
PSU dimulai sejak pukul 13.30 wita dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng. Hasilnya, pasangan Rusdi Mastura dan Ma’mun Amir memperoleh 99 suara dan pasangan Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala 23 suara.
Pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai, pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) mengantongi 77 suara, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) 53 suara, sedangkan pasangan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) 4 suara. (and)
