Polisi Tidak Berikan Izin Keramaian Tahun Baru

Luwukpost.id -

PALU, LUWUK POST–Perayaan tahun baru 2021 tidak semeriah malam tahun baru sebelumnya. Di tengah pandemi virus korona, kepolisian tidak akan memberikan izin merayakan malam tahun baru.

Wakil Kepolisian Daerah Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso menegaskan kepolisian tidak akan menerbitkan ijin keramaian pada saat menyambut tahun baru 2021.

 “Hal ini selaras dengan pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Tinombala 2020 dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19, kita hindari perayaan tahun baru sehingga tidak menimbulkan klaster baru,” kata Hery.

Perintah untuk tidak memberikan ijin keramaian merupakan perintah langsung dari Asisten Operasi Kapolri yang disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapan pengamanan natal 2020 dan tahun baru 2021.

Demikian juga dengan perayaan natal 2020, kegiatan ibadah pun diimbau untuk dilakukan secara daring. Bila memungkinkan atau setidaknya pelaksanaannya diatur atau dibuat bertahap atau berulang sehingga umat Kristiani bisa menjalankan ibadah keagamaan.

“Dan perayaan penyambutan tahun baru 2021 tidak dibenarkan dibuat suatu acara yang mengundang kerumunan orang,” kata Hery menegaskan kembali.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam menyambut tahun baru untuk perbanyak berdoa, beribadah dan berdzikir.

“Tidak melakukan euforia penyambutan tahun baru yang melanggar protokol kesehatan, apabila ditemukan satgas aman nusa Polda Sulteng atau Polres jajaran akan melakukan tindakan tegas,” ujar Didik. (bas)