Politik

APBD Kabupaten Banggai Tahun 2021 Disahkan, Suprapto: Segera Evaluasi di Provinsi

LUWUK, LUWUK POST-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai tahun 2021, resmi disahkan pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Senin malam (30/11).

“Iya. Paripurna sudah mengesahkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto N, Selasa (1/12).

Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten akan melakukan evaluasi di tingkat provinsi. “Segera (evaluasi provinsi, red). Waktunya 3 hari setelah disetujui/disahkan,” terangnya.

Dalam APBD 2021, anggaran yang telah disahkan berdasarkan paripurna antara DPRD dan pemerintah kabupaten, sebesar Rp 1,9 triliun.

Untuk pendapatan daerah dalam APBD 2021, sebesar Rp 1.919.778.654.011, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1.950.278.654.011. (and)