Headlines

Jam Malam Diberlakukan, Aktivitas Usaha Tutup Jam Delapan Malam

LUWUK,LUWUK POST-Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 kabupaten Banggai mengingatkan pada seluruh sektor pengelola cafe, tempat hiburan malam dalam berbagai bentuk dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.

Penegasan ini disampaikan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah terkait pengendalian dan pencegahan Covid-19.

“Dibatasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi kabupaten Banggai masuk dalam zona merah,” ungkap Koordinator New Normal yang juga Asisten II Sekkab Banggai, Alfian Djibran, Selasa (29/12).

Ia menegaskan, masyarakat maupun pengelola usaha untuk taat terhadap surat edaran Gubernur Sulteng tersebut. Pelaksanaan surat edaran tersebut akan diawasi dan dikontrol TNI/Polri. “Dalam pelaksanaannya kita berharap semua taat. Karena ini diawasi oleh TNI/Polri,” ujarnya.

Selain membatasi jam operasional sektor usaha. Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah mulai menerapkan rapid test antigen/Swab PCR nonreaktif. “Rapid test antigen ini, masa berlakunya selama 3×24 jam,” pungkasnya. (bdi)