Banggai Brother’s

Penetapan Wabup Bangkep Dicabut Kembali

SALAKAN, LUWUK POST—Penetapan Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk sisa masa jabatan 2017-2022 akhirnya dibatalkan.

Pembatalan itu disampaikan dalam paripurna pencabutan keputusan DPRD Bangkep Nomor 19 tahun 2020. Penetapan calon terpilih Wabup Bangkep yang digelar pada, Rabu (16/12/2020).

Alasan pencabutan itu dilakukan berdasarkan surat tanggapan atas usulan Cawabup Bangkep bernomor 131/3402/RO.OTDA, yang dikirimkan PJ. Gubernur Sulteng, Mulyono.

Dijelaskan, pemilihan wakil Bupati Bangkep dinilai cacat prosedur karena tidak melaksanakan tahap uji publik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Bangkep Mohamad Risal Arwi mengatakan, dari awal hal ini sejatinya tidak harus dilakukan. Karena itu, dia mengharapkan agar peristiwa ini tidak terjadi untuk kedua kalinya di DPRD Bangkep.

“Jangan ada lagi dua kali pekerjaan seperti ini. Kalau ada seperti itu, maka sesungguhnya kita telah menunjukkan kepada publik bahwa kita tidak baik dalam memahami tentang aturan yang berlaku,” tandasnya.

Membuat apologi pembenaran semacam apa pun kata dia, kesan yang berkembang di ruang publik akan tetap demikian adanya. Amanat yang disampaikan tentang ketidaktahuan anggota DPRD tentang pelaksanaan penetapan pemenang itu, sesungguhnya hanya akan mengatakan bahwa kredibilitas DPRD Bangkep diragukan oleh publik.

Risal melanjutkan, kalau tahapan uji publik tersebut diagendakan kembali, perasoalannya adalah uji publik itu adalah salah satu dari tata tertib pemilihan wabup. Tata tertib pemilihan itu lampirannya adalah waktu pelaksanaan seluruh tahapan yang telah diselesaikan.

“Terus kemudian kita undur ke belakang dengan legitimasi apa? Sementara surat gubernur tidak sedikit pun menyatakan itu. Tetapi urusannya hanya mengembalikan berkas usulan. Silahkan dibaca kembali kalau hal itu ada,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya menyampaikan tahapan uji publik itu tetap akan dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang telah digelar sebelumnya.”Kami akan cabut tahap uji publik sebelumnya dan kami akan tetapkan kembali berdasarkan keputusan rapat tertutup,” tukasnya. (tr-01)