Bawaslu Banggai: Kesaksian Tidak Menguatkan
LUWUK, LUWUK POST-Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai resmi menghentikan rangkaian penanganan pelanggaran terkait dugaan tindak pidana politik uang pada Pilkada Banggai 2020.
Melalui Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Banggai, Rabu (30/12), Ketua Bawaslu Banggai, Saiful Saide menyampaikan bahwa laporan dugaan politik uang di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai pada 5 November sampai 22 Desember 2020, sejumlah 52 kasus/laporan, dimana 43 kasus diregistrasi dan 9 kasus tidak diregistrasi.
“Laporan yang tertuang dalam formulir A1 sejumlah 43 kasus yang diregistrasi dan ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran. Berdasarkan kajian awal, 9 kasus yang tidak diregistrasi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 ayat 4, dan ayat 5, dan pasal 14 ayat 5, Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” papar Saiful Saide.
Baik Bawaslu, Kejaksaan maupun Polres Banggai yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai, menyampaikan pandangannya masing-masing tentang fakta keterangan yang dirangkum dalam rangkaian penanganan dugaan politik uang pada Pilkada Banggai 2020.
Dari Bawaslu Banggai, berdasarkan kajian proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Banggai, 20 kasus terpenuhi unsur, dan 23 kasus tidak terpenuhi unsur, sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 junto 187A, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, dimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi UU.
“Pertimbangannya, bahwa kesaksian tidak menguatkan pembuktian pada fakta keterangan pada rangkaian proses penanganan pelanggaran. Selanjutnya terkait undangan klarifikasi secara sah dan patut pada Sentra Gakkumdu, tidak memiliki upaya paksa untuk menghadirkan terlapor dan saksi yang telah tertuang dalam formulir A1 laporan,” jelasnya.
Selanjutnya pendapat unsur Polres Banggai, bahwa terkait testimonium de obito yang merupakan suatu kesaksian dari seseorang yang membuktikan kebenaran atau fakta, tapi saksi tersebut tidak mengalami, atau mendengar bahkan melihat sendiri fakta tersebut. Dia hanya mendengarnya dari perkataan atau pernyataan orang lain, dimana orang lain tersebut menyatakan mendengar, mengalami atau melihat fakta tersebut.
“Sehingga nilai pembuktian tersebut sangat bergantung pada nilai yang sebenarnya, berada di luar fakta pembuktian. Jadi pada prinsipnya, banyak kesaksian atas kebenaran dari kesaksian tersebut sehingga sulit diterima sebagai nilai bukti penuh. Sehingga pelimpahan pada proses penyidikan tidak terpenuhi unsur materil,” terangnya.
Sementara pendapat Kejaksaan, bahwa terjadi kedudukan terlapor yang telah diundang secara patut dan sah tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banggai, sehingga dalam pertimbangan pada rangkaian proses penanganan pelanggaran berdasarkan UU nomor 8 1981 pasal 54 juga tidak menyetujui adanya in absentia.
“Dengan pernyataan demikian, terdakwa dipanggil secara sah tetapi tidak datang dipersidangan tanpa alasan yang sah, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa harus dihadirkan,” tutupnya. (and)






