Ketua Bawaslu Banggai: Kami Tidak Lemah

Luwukpost.id -

Tak Ada Kewenangan Memanggil Paksa Terduga Politik Uang

LUWUK, LUWUK POST-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) khususnya Bawaslu Kabupaten Banggai, tak ingin dikatakan lemah dalam upaya menindaklanjuti laporan dugaan politik uang pada Pilkada Banggai 2020.

Hal ini berkaitan dengan tidak adanya kewenangan Sentra Gakkumdu untuk menjemput paksa terlapor yang tidak mengindahkan undangan klarifikasi terkait dugaan politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu Banggai.

“Kami tidak sependapat kalau dikatakan lemah,” tandas Ketua Bawaslu Banggai Saiful Saide, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Rabu (30/12).

Buktinya kata Saiful, pihaknya bisa menangani 43 laporan dugaan politik uang yang teregister. Dan 43 laporan itu tidak ada yang kadaluarsa. “Jadi kami sangat tidak sependapat kalau dikatakan lemah,” cetusnya.

Hanya memang sambung dia, Bawaslu maupun unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, tidak diberikan kewenangan untuk memanggil paksa terlapor dalam kasus politik uang tersebut. “Aturannya memang kita tidak bisa menjemput paksa,” tandasnya.

Lebih lanjut, Saiful juga menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Bawaslu RI, bahwa Bawaslu Banggai hanya dengan satu komisioner mampu menerima dan menyelesaikan 52 laporan. “Jadi saya minta maaf kalau dikatakan lemah,” imbuhnya. (and)