Selama Proses Validasi, Biaya Pengobatan Bayar Mandiri
LUWUK, LUWUK POST-Terhitung sejak 1 Januari 2021, ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Banggai, dinonaktifkan. Meski begitu, asuransi pelat merah itu mengonfirmasi kepesertaan akan masuk lagi setelah divalidasi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap mengatakan, saat rapat Banggar bersama TAPD dalam pembahasan hasil evaluasi Gubenur Sulteng atas APBD 2021 akhir Desember 2020 lalu, pemerintah daerah meminta persetujuan dewan untuk menambah anggaran premi BPJS Kesehatan sebesar Rp 11,8 miliar. Dengan tambahan anggaran tersebut, total anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang didanai oleh APBD menjadi Rp 33 miliar.
“Kita di dewan sangat setuju sekali, karena ini merupakan hak dasar rakyat berkaitan dengan kesehatan. Namun saya mengingatkan bahwa penambahan dana tersebut tidak dapat dinikmati rakyat kalau perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Irwanto Kulap, Senin (4/12).
Menurutnya, per tanggal 1 Januari 2021, seluruh pemegang kartu BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Banggai, secara otomatis akan dinonaktifkan oleh BPJS Pusat. “Dengan demikian, anggaran tersebut sia-sia kita letakkan,” terangnya.
Memang lanjut dia, terdapat penjelasan dalam surat yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan bahwa kepesertaan BPJS tanggung pemerintah daerah bisa diaktifkan lagi per 1 Februari 2021. Namun hal ini juga menjadi persoalan mengingat selama Januari 2021 seluruh kepesertaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebanyak 104 ribu jiwa beralih ke mandiri.
“Coba bayangkan, untuk kelas III, per jiwa itu ditetapkan preminya sebesar Rp 42.000. maka jika satu keluarga ada lima jiwa, maka dikalikan Rp 42.000 akan berjumlah Rp 210.000. Terlepas dari itu, sekarang banyak yang masuk rumah sakit dan BPJS-nya non aktif. Betapa bingungnya masyarakat kita,” tegas politikus Golkar itu.
Dia mencontohkan para pasien gagal ginjal yang harus cuci darah setiap tiga hari sekali. Jika selama ini biaya cuci darah hanya dengan mengandalkan kartu BPJS, maka selama bulan Januari 2021 harus dibebankan secara mandiri.
“Bisa dihitung berapa dana yang harus mereka keluarkan. Lantas bagaimana kalau mereka orang kurang mampu? Siapa yang bisa meringankan beban penderitaan mereka dengan biaya cuci darah yang wajib mereka bayangkan? Kalau pun tidak cuci darah karena tidak mampu, maka akan berakibat fatal bahkan kematian,” tandasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Banggai, ujar Irwanto, sudah melaksanakan tugas sebagai fungsi bujeting dengan menyetujui alokasi anggaran untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun demikian, semua itu dikemukakan lagi ke pemerintah daerah.
“DPRD sudah setuju. Tapi kembali ke pemda sebagai eksekutor. Makanya, saya hanya bisa meminta agar pemda secepatnya menandatangani surat kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar orang kurang mampu bisa tersenyum jika berobat ke sentra-sentra pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Ady yang dikonfirmasi Harian Luwuk Post mengungkapkan, peserta yang didaftarkan pemda Banggai telah dinonaktifkan.
“Peserta yang didaftarkan pemda Banggai statusnya nonaktif, karena belum disepakatinya penetapan peserta yang didaftarkan pemda. Namun perjanjian kerja sama sudah ditandatangani,” jelasnya.
Saat ini lanjut dia, tengah dilakukan validasi terkait peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Banggai. (and)
