Belasan Pengendara Terjaring Razia

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Polsek Batui menjaring belasan pelanggar lalu lintas (lalin) saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Transsulawesi Desa Bone Balantak, Kecamatan Batui Selatan, Selasa (5/1).

Kendaraan mereka terpaksa diamankan polisi lantaran menggunakan knalpot racing. Meski terjaring razia, belasan pelanggar ini tidak ditilang. Mereka hanya diperintahkan melengkapi surat-surat dan komponen kendaraan dengan standar.

“Mereka dapat mengambil kendaraannya apabila sudah dapat memperlihatkan surat-surat seperti SIM dan STNK dan melengkapi komponen kendaraan,” ungkap Kapolsek Batui Iptu Yoga Widata.

Mantan Kapolsek Pagimana ini berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan ketika berkendara di jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Sebab kecelakaan berawal dari pelanggaran. Semua ini demi keselamatan diri dan pengendara lainnya,” tandas Yoga.

Sementara itu, sebanyak 32 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2020. Itu lebih sedikit dari tahun 2019 yang mencapai 58 orang.

Dalam siaran pers, Kamis (31/12) lalu, Polres Banggai merilis ada 86 kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020. Sedangkan 2019 mencapai 191 kasus.

“Korban meninggal tahun 2019 58 orang, lalu tahun 2020 sebanyak 32 orang,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Nainggolan.

Kasus lakalantas ini dominan terjadi karena human error, seperti berkendara dalam keadaan mabuk, mengantuk, serta sengaja melanggar aturan lalu lintas.

Human error lebih banyak menjadi pemicu utama,” papar dia. (awi)