Proyek Lancar, Pesisir Tergusur

Luwukpost.id -

BANGGAI, LUWUK POST-Suatu pagi di kantor Bupati Banggai Laut, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan perwakilan menghadiri pertemuan yang membahas penataan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Persamuhan tepat 31 Januari 2018 itu beragenda harmonisasi rencana pengelolaan zonasi taman pesisir dan pulau-pulau kecil. Pertemuan dihadiri 8 organisasi perangkat daerah, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Perikanan.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut Herto Sampelan membenarkan pertemuan 31 Januari 2018 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah itu. “Iya ada tanda tangan dari OPD yang ikut pertemuan itu,” katanya, Selasa (5/1).

Dalam dokumen resume rapat yang diperoleh Harian Luwuk Post, kawasan Pantai Oyama dan perairan Pulau Togong Potil di Desa Lokotoy, Kecamatan Banggai Utara diusulkan menjadi zona bahari, yang sebelumnya direncanakan menjadi zona inti.

Dalam hasil pertemuan koordinasi Desember 2017 dan dalam RZWP3K Sulawesi Tengah, perairan di sekitar Desa Lokotoy masuk dalam sub zona perikanan berkelanjutan tradisional. Zonasi ini membentang di sekujur perairan Banggai Laut dengan luas 730,345 hektare.

Hampir lima bulan setelah pertemuan itu, pada Juni 2018 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Laut menerbitkan surat pernyataan dan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang ditandatangani Masrin Saluhu sebagai kepala instansi itu, sebelum ia dipindahkan menjadi Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Banggai Laut.

Pada 15 Desember 2020, staf Dinas Lingkungan Hidup yang ikut mendampingi Sekretaris instansi itu, Steven Musa, menjelaskan, kedatangan perusahaan swasta pengangkut material untuk meminta izin lingkungan.

Namun, instansi itu bergeming bahwa perihal izin penimbunan laut telah beralih ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bukan lagi di tingkat kabupaten. “Kami cuma berikan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup),” papar dia.

Dinas Lingkungan Hidup Banggai Laut mensyaratkan perusahaan swasta itu membina hubungan baik dengan tetangga sekitar, menjaga kesehatan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan usaha, bertanggung jawab atas kerusakan atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan usaha tersebut, bersedia dipantau oleh pejabat berwenang, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi sekitar tempat usaha.

Atas aktivitas itu, pada 14 Desember 2020, wartawan koran ini mengontak Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah untuk mengonfirmasi kembali hasil pengecekan di lapangan. “Belum sempat saya ke lapangan pak. Bisa di bantu dengan surat resmi?” ujarnya.

Per 2 Januari 2021, pantauan Harian Luwuk Post aktivitas ini belum berhenti. Sejumlah warga Desa Lokotoy yang ditemui mengakui, lahan penumpukan material itu, memang milik orang pribadi, lalu disewakan kepada pihak swasta. “Punya perusahaan itu, dikontrak tidak tahu berapa,” katanya. (ali)