Pengajuan Peningkatan IUP Banggai Mandiri Pratama Sejak 2016
LUWUK, LUWUK POST-Tokoh Pemuda Kecamatan Masama, Gafar Tokalang membeberkan upaya PT. Banggai Mandiri Pratama dalam proses pengajuan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Produksi hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Dalam RDP yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Selasa lalu, diketahui bahwa PT. Banggai Mandiri Pratama melakukan take over izin pertambangan dari PT. Sentral Sulawesi sejak tahun 2016 lalu. Sejak itu pula, perusahaan yang akan mengelola tambang nikel di Kecamatan Masama Lamala, dan Bualemo ini, mengajukan permohonan kepada gubernur agar IUP Eksplorasi yang telah habis masa berlakunya untuk ditingkatkan menjadi IUP Produksi.
Menurut Gafar, permohonan peningkatan IUP Eksplorasi PT. Banggai Mandiri Pratama menjadi IUP Produksi, telah enam kali diajukan dan selalu mendapatkan penolakan atau tidak mendapatkan respons dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Produksi oleh PT. Banggai Mandiri Pratama, diajukan pertama kali pada tanggal 26 Januari 2016. Selanjutnya pada tanggal 15 April 2016, 2 Maret 2017, 2 Januari 2018, 3 Juni 2019 dan terakhir diajukan tanggal 16 Juli 2020. “Permohonan perusahaan selalu didiamkan oleh gubernur,” ujarnya.
Sikap diam gubernur menurutnya, mengindikasikan bahwa PT. Banggai Mandiri Pratama tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pengelolaan tambang nikel di Kabupaten Banggai. “Karena memang perusahaan ini tidak benar,” tandasnya.
Atas sikap diam gubernur tersebut lanjut Gafar, kuasa hukum perusahaan berupaya melakukan gugatan ke PTTUN. Dalam sidang PTTUN, majelis hakim mengabulkan gugatan perusahaan dan memerintahkan gubernur untuk mengeluarkan IUP Produksi untuk PT. Banggai Mandiri Pratama.
“Terkait dengan dokumen izin lainnya, menurut penjelasan pihak perusahaan dalam sidang PTTUN semuanya sudah lengkap. Sehingga majelih hakin PTTUN memerintahkan kepada gubernur untuk ditingkatkan menjadi IUP Produksi,” terangnya.
Meski begitu, gubernur tidak langsung menindaklanjuti apa yang menjadi putusan PTTUN untuk mengeluarkan IUP Produksi PT. Banggai Mandiri Pratama. Pihak perusahaan justru kembali mengajukan permohonan izin dari yang dipersyaratkan dari nol.
“Dalam putusan PTTUN itu gubernur diperintahkan untuk mengeluarkan IUP Produksi. Pertanyaannya, kenapa sekarang ada lagi kajian. Kenapa pengurusan izin perusahaan ini harus diulang?” imbuhnya. (and)
