LUWUK, LUWUK POST-Tokoh Pemuda Kecamatan Masama, Gafar Tokalang, mempertanyakan konsultasi publik yang dilaksanakan PT. Banggai Mandiri Pratama.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banggai bersama instansi terkait, Selasa (12/1), Gafar mengatakan bahwa agenda konsultasi publik yang difasilitasi pemerintah kecamatan itu, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dimana dalam agenda tersebut hanya dihadiri oleh pihak perusahaan dan segelintir warga. ”Pertemuan itu terkesan diam-diam,” ujar Gafar.
Tak hanya itu. Menurutnya dia, dalam berita acara konsultasi publik perusahaan nikel tersebut, tidak mencantumkan waktu pelaksanaan, baik hari, tanggal maupun bulan. “Yang dicantumkan hanya tahun,” tandasnya.
Camat Masama, Kamaluddin yang ikut hadir dalam RDP tersebut memberikan penjelasan. Menurutnya, pertemuan yang digelar di salah satu warung milik warga di Kecamatan Masama, itu, dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga hanya dihadiri oleh 22 warga saja.
Pada kesempatan itu kata Kamaluddin, pemarkasa dan konsultan memaparkan keberadaan perusahaan. Pihaknya juga mengingatkan kepada pihak perusahaan agar aktivitas pertambangan yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Masama, tidak menggangu lahan pertanian yang menjadi sumber pendapatan warga setempat. “Selain itu kami juga membahas soal sumber air di wilayah Simpangan karena itu menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat,” imbuhnya. (and)
