21 Januari Nasib 19 Sekuriti PT PAU Ditentukan

LUWUK, LUWUK POST-Permintaan 19 sekuriti PT Panca Amara Utama (PAU) agar perusahaan memberikan kompensasi berupa uang tunggu belum juga terealisasi. Padahal, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai telah memberikan batas waktu hingga Rabu (13/1).
“Saya sudah komunikasi dengan PT Aitara. Tapi menurut mereka belum juga ada jawaban dari PT PAU. Begitu juga dengan PT PAU, mereka juga belum ada kejelasan,” ujar Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Idham Chalid, saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (14/1).
Pada dasarnya ungkap dia, jika melihat kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan pekerjaan tersebut, hanya berupa usulan agar pihak perusahaan dalam hal ini PT PAU memberikan uang tunggu.
“Kalau dibaca isi kesepakatan bersama itu hanya mengusulkan,” terangnya.
Diketahui, dalam RDP bersama pihak perusahaan, instansi dan lembaga terkait serta para pekerja yang dilaksanakan di lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Senin (11/1), Ketua Komisi I meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai paling lambat dua hari setelah RDP untuk memfasilitasi pembayaran kompensasi oleh pihak perusahaan, yang merupakan usulan para mantan pekerja pada poin dua kesepakatan bersama yang ikut ditandatangani PT Aitara Wira Karta dan PT PAU.
Selain itu, Komisi I juga memutuskan bahwa RDP akan kembali dilaksanakan pada 22 Januari 2021, jika pihak perusahaan tidak memberikan kepastian soal nasib 19 orang pekerja, apakah masih bisa bekerja atau tidak.
Kepastian yang dimaksud tertuang pada poin pertama kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan para pekerja, yakni paling lambat 21 Januari 2021. (and)
